"Ini kan bicara soal etika dan moralitas seorang pemimpin, pemimpin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya. Memang tidak ada aturan main mengenai hal itu dan agama memperbolehkan tentang itu. Tapi kan tentunya menjadi tidak etis kalau pernikahan itu dilakukan dalam waktu 4 hari," kata Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (3/11/2012).
Menurut Pramono, alasan Aceng menjatuhkan talak juga mengada-ada. Alasan Aceng menjatuhkan talak ke Fany karena gadis belia tersebut ternyata sudah tidak perawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bagaimanapun kepala daerah atau pejabat publik harusnya tindakan yang dilakukan itu harus diperhitungkan, saya kebetulan melihat langsung statment pertama kali.
"Saya melihat itu menunjukkan adanya arogansi seseorang yang merasa dirinya mempunyai kekuasaan, kaya dan sebagainya, padahal itu kan hal yang relatif sekali," kritik Pramono.
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.
Menyikapi pernikahan kilat nan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri, puluhan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama mendatangi DPRD. Mereka menyerahkan resolusi yang intinya meminta DPRD mengambil langkah-langkah politik, dan meminta Aceng mundur.
Massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kabupaten Garut Resolusi Limbangan ini terdiri dari ormas, mahasiswa, aktivis LSM, dan lain-lain. Mereka datang ke kantor DPRD yang terletak di Jalan Patriot sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/12/2012).
(iqb/van)