Metamorfosis Gerakan Hakim Muda Indonesia (2-habis)

Metamorfosis Gerakan Hakim Muda Indonesia (2-habis)

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Des 2012 12:08 WIB
Metamorfosis Gerakan Hakim Muda Indonesia (2-habis)
Hakim muda membentangkan spanduk moral di MK (ist.)
Jakarta - Sempat mati suri selama kurun 1 tahun, hakim di berbagai pelosok Indonesia kembali berontak di awal 2012. Jika sebelumnya hanya mengancam unjuk rasa, kini gertakannya lebih keras: mogok sidang!

Dalam catatan detikcom, Senin (3/1/2012) pernyataan kontroversial itu datang dari ujung Indonesia, Aceh.

"Benar kami akan melakukan mogok sidang. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak kunjung memperhatikan gaji pokok hakim yang lebih rendah dari gaji pokok PNS, kami siap menggalang kekuatan untuk mogok sidang," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto, pada 22 Maret 2012.

Kali ini, gerakan Jilid II lebih terorganisis dibanding Jilid I. Meski dari ujung Indonesia, Sunoto menggalang ribuan hakim lewat grup facebook peninggalan Andy Nurvita. Dalam sekejap, dukungan nyata tersalur dalam bentuk patungan dana untuk melakukan aksi ke Jakarta. Tidak sampai 2 hari, sedikitnya Rp 8 juta telah terkumpul dari patungan berbagai hakim di seluruh Indonesia.

Sunoto juga intens membangun jejaring dengan berbagai elemen civil society. Bersama timnya, dia memberikan alasan konstitusional mengapa hakim harus sejahtera. Termasuk membeberkan minimnya kehidupan hakim di berbagai pelosok.

Gaung ini terus berlanjut saat 40-an hakim yang sering menamakan dirinya sebagai hakim progresif menyambangi MA pada April 2012. Di sinilah, tiba-tiba Andy Nurvita kembali muncul, setelah satu tahun menghilang.

Sesampainya di Jakarta, para hakim muda ini menjalin komunikasi dengan berbagai kalangan masyarakat, dari anggota DPR, tokoh nasional dan kementerian terkait. Tidak lupa, Sunoto cs juga meminta izin terlebih dahulu ke pimpinan MA dan KY selaku 'orang tua' dan 'paman' mereka.

Hasil perjuangan ini mulai menampakkan hasil ketika pada 31 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden SBY harus mengeluarkan PP soal kesejahteraan hakim.

Saat tengah dilanda 'bulan madu' atas putusan MK itu, tiba-tiba dunia peradilan digegerkan dengan ditangkapnya beberapa hakim di Semarang karena terindikasi suap. Tidak hanya itu, putusan kontroversial dianulinya vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan juga membuat mereka ketar-ketir. Apalagi terungkap ada pimpinan MA yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK.

Tak mau terjerumus dalam polemik, para hakim muda ini lalu membuat grup facebook 'Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia'. Diikuti lebih dari 6 ribu anggota, grup ini mengusung tageline utama Gerakan 4 S yaitu SAVE MA dari Mafia, Selamatkan hakim bersih, Sayangi hakim berintegritas dan Sejahterakan hakim reformis. Grup baru ini lebih dinamis, aktual dan tidak segan-segan melakukan otokritik.

Di penghujung Oktober 2012, Presiden SBY mengeluarkan PP soal kedudukan hakim sebagai pejabat negara disertai kenaikan tunjangan. Apakah metamorfosis hakim muda Indonesia akan berlanjut?

(asp/nrl)


Berita Terkait