"Bupati harus mundur!" seru koordinator massa, Usep Romli, usai dialog di kantor DPRD, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Senin (3/12/2012).
Usep menyatakan, jika bupati enggan mundur, maka DPRD harus menggunakan hak mosi tidak percaya dan mengajukan pemberhentian bupati ke Mendagri. Pernikahan dan perceraian kilat bupati dinilai melukai hati masyarakat Garut dan membuat nama daerah jelek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak memberikan teladan," katanya.
Massa terdiri dari ormas, mahasiswa, aktivis LSM, dan lain-lain. Mereka datang ke kantor DPRD yang terletak di Jalan Patriot sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/12/2012). Perwakilan massa ditemui Ketua DPRD Ahmad Bajuri dan sejumlah anggota Komisi A DPRD.
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.
(trw/nrl)










































