Dalam akun bernama 'Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI' yang diakses detikcom, Senin (3/1/2012), saat ini grup tersebut bersifat tertutup. Ini adalah metamorfosis nyata dari awal terbentuknya grup pada April 2011.
"Saya tegaskan, 'iya' saya dan rekan-rekan hakim yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia berencana untuk melakukan unjuk rasa kepada presiden dan DPR," tulis pembuat akun grup, Andy Nurvita, pada 18 April 2011 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami telah tidak benar-benar masif mendukung kemandirian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada umumnya dan penegakan supremasi hukum di Indonesia pada khususnya," cetus Andy Nurvita dalam message facebook kepada detikcom kala itu.
Tidak sampai dua pekan dibuat, grup ini mendapat sambutan luar biasa dari para hakim di berbagai penjuru tanah air. Tercatat 5 ribuan hakim masuk ke dalam grup yang bersifat terbuka ini. Namun, seruan Andy Nurvita mendapat tantangan keras dari dalam Mahkamah Agung (MA). Andy Nurvita pun dipanggil Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Hatta Ali.
"Tidak etis grup facebook tersebut. Apalagi dia hakim. Seandainya yang bersangkutan menggagas demo itu jelas melanggar sebagai kode etik hakim. Tapi setelah kami tanyakan, tidak pernah terpikir pun untuk demo. Apalagi menggagas demo," tegas Hatta.
Datang ke MA, Andy tidak sendiri tetapi bersama seorang hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bhakti. Usai 'diinterogasi', Andy Nurvita menghilang dan grup pun mati suri.
(asp/nrl)











































