Massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kabupaten Garut Resolusi Limbangan ini terdiri dari ormas, mahasiswa, aktivis LSM, dan lain-lain. Mereka datang ke kantor DPRD yang terletak di Jalan Patriot sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/12/2012).
Tak butuh waktu lama, massa diajak ke ruang ketua DPRD. Tapi hanya sejumlah perwakilan yang diterima. Sebagian lainnya menunggu di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai tindakan Bupati melukai hati masyarakat, merendahkan perempuan, dan sangat arogan. "Kami dukung upaya hukum DPRD menggunakan hak mosi tidak percaya dan pemberhentian bupati," kata koordinator massa, Usep Romli.
Pernyatan sikap itu ditandatangani sejumlah organisasi dan perorangan. DPRD berjanji akan menindaklanjuti.
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.
(trw/nrl)










































