"Ada panggilan atas nama Herman Prananto. Diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (3/12/2012).
Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global. Perusahaan ini mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Herman, hari ini KPK juga memeriksa manajer perencanaan PT Adhi Karya Yuli Nurwanto. Ini merupakan panggilan keduanya sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dedi dianggap bersalah terkait posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Terkait kasus yang lain, KPK memanggil Sefa Yolanda, staf Wa Ode Nurhayati untuk sebagai saksi untuk kasus DPID dengan tersangka Haris Surahman. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Tebo, Nasrun Nasir, sebagai saksi dalam perkara penyuapan hakim Tipikor Semarang.
(fjp/nrl)











































