"Karena nikah itu kan perdata, perikatan, akad. Jadi kalau dianalogikan, tidak ada bedanya dengan jual beli. (Janjinya), Wah ini barang dipakainya enak, performanya banyak orang suka. Tapi pas saya beli ternyata, loh ininya kurang, tidak sesuai dengan speknya. Saya dari malam pertama saja, sudah minta ampun, sudah tidak kuat," kata Aceng seperti dikutip dari Majalah Detik, Senin (3/12/2012).
Aceng kecewa karena ada malam pertama yang seharusnya bahagia jauh di luar harapannya. Yang dia bayangkan Fany seorang perawan. Tapi yang dia dapat ternyata, Fany seperti bukan gadis lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 itu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB, digelar di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag. yang menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan. Baca artikel lengkap mengenai 'Skandal Nikah Kilat Bupati Garut' di: http://www.majalahdetik.com.
(ndr/ndr)