Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lebih mengetatkan seleksi calon hakim agung yang akan lolos ke tahap selanjutnya. Hal ini karena menipisnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Agung (MA) menipis karena sepak terjang beberapa oknum hakim agung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pelanggaran pidana," kata Choky Ramadhan dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (2/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, KY telah merampungkan seleksi wawancara dan meloloskan 19 orang hakim agung.
Mereka terbagi dalam beberapa klasifikasi, untuk kamar pidana sebanyak 12 calon, kamar perdata 3 calon dan kamar tata usaha negara 2 calon.
Rencananya ke 19 calon hakim agung itu akan dirampungkan menjadi 15 untuk menjalankan tes selanjutnya yaitu tes wawancara dengan DPR.
Menurut KPP, terdapat beberapa catatan yang dapat menjadi bahan pertimbangan KY sebelum menyerahkan nama-nama itu ke DPR untuk di uji kelaikan.
"Beberapa calon tidak memenuhi kriteria dasar, seperti imparsial, integritas dan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim agung," kata Choky.
Dalam keterangannya, terdapat dua calon hakim agung yang pernah bertindak tidak imparsial, seperti tidak mau memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang bermasalah karena si calon pernah berasal dari institusi yang sama.
"Seperti dalam kasus Munir," katanya.
KPP juga menilai empat calon hakim agung yang diragukan integritasnya. Misalnya, masih menolerir pemberian dari pihak-pihak berperkara walaupun dalam jumlah yang kecil sebagai bentuk terima kasih karena telah memenangkan perkara yang pernah ditangani calon.
"Selain itu, terdapat inkonsistesi antara jawaban dan kenyataan si calon dalam proses seleksi, misal ada salah satu calon yang tidak menggunakan audit BPKP sebagai bahan dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara," papar Choky.
Dari 19 nama calon hakim agung, terdapat beberapa calon yang pernah mendaftar menjadi calon hakim di periode sebelumnya.
"Oleh karena itu, perlu pula untuk dipertimbangkan oleh KY, apakah calon memang gagal semata karena faktor yang sifatnya insidentil seperti kesehatan, atau faktor psikis -karena gugup dalam menjawab pertanyaan atau yang lainnya?" tanya Choky.
"Dalam pantauan kami, calon yang gagal di tahun lalu tersebut disebabkan faktor rekam jejak yang kurang baik, seperti masalah integritas," imbuhnya.
(ahy/spt)











































