"1-2 Bulan ini kita akan evaluasi apa yang terjadi di lapangan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto kepada detikcom, Sabtu (1/12/2012).
Taufik mengatakan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah program kartu ini berjalan sesuai sesuai rencana atau tidak. Menurutnya, jika ada siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bentuk pelanggarannya seperti menggunakan uang yang ada di KJP tersebut bukan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti sepatu, buku tulis dan ongkos ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, sejauh ini Pemda DKI sudah melakukan koordinasi dengan sekolah untuk melakukan pengawasan. Orangtua, masyarakat, siswa itu sendiri dan sekolah akan kerjasama untuk melakukan evaluasi secara bersama-sama.
"Kita koordinasi ke sekolah. Sekolah sudah home visit ke rumah siswa untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima KJP. Kerjasama untuk melakukan evaluasi sekaligus pengawasan" ungkap Taufik.
Kartu KJP yang dibagi-bagikan Jokowi tidak berlaku untuk siswa kaya. Hanya siswa tidak mampu dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang bisa mendapatkan KJP.
Kartu tersebut berbentuk ATM berisi uang yang berbeda-beda. Untuk siswa SMA atau SMK akan diberikan Rp 240.000, SMP sebesar Rp 210.000 dan SD Rp 180.000.
Uang tersebut akan masuk ke KJP yang terintegrasi dengan kartu ATM Bank DKI setiap tanggal 1 setiap bulannya dan nominalnya untuk jangka waktu 3 bulan. Menurut Jokowi, uang tersebut bukan untuk membayar uang sekolah melainkan untuk operasional sekolah siswa.
(slm/rmd)










































