"Waktu sidang kemarin saya tanya terkait apa yang dia tulis. Apakah Anda setuju jika dalam RUU KUHP yang akan datang, vonis mati diberlakukan. Dia menjawab setuju," kata promotor Imron, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (1/12/2012).
Namun Mudzakir tidak menanyakan pertimbangan putusan Hengky Gunawan karena di luar konteks disertasi. Disertasi yang dimaksud berjudul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia melalui putusan Pengadilan Pidana' di gelar di Unpad, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan pengadilan, Imron juga beberapa kali menjatuhkan hukuman mati/ Namun dalam putusan Hengky tiba-tiba muncul pertimbangan vonis mati melanggar HAM. Putusan itu ditandatangani oleh 2 majelis hakim lainnya, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.
Jika benar Imron pro vonis mati, lantas siapa yang menuangkan pendapat vonis mati melanggar HAM?
(asp/gah)











































