Disertasi Pro Vonis Mati, Mengapa Imron di Putusan Nilai Langgar HAM?

Disertasi Pro Vonis Mati, Mengapa Imron di Putusan Nilai Langgar HAM?

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 01 Des 2012 11:42 WIB
Disertasi Pro Vonis Mati, Mengapa Imron di Putusan Nilai Langgar HAM?
Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari (dok.ma)
Jakarta - Dalam sidang disertasi doktor Imron Anwari di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, secara tersirat dia mendukung hukuman mati tetap eksis di Indonesia. Namun dalam vonis pembatalan hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan, sebaliknya yaitu hukuman mati dinilai melanggar HAM.

"Waktu sidang kemarin saya tanya terkait apa yang dia tulis. Apakah Anda setuju jika dalam RUU KUHP yang akan datang, vonis mati diberlakukan. Dia menjawab setuju," kata promotor Imron, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (1/12/2012).

Namun Mudzakir tidak menanyakan pertimbangan putusan Hengky Gunawan karena di luar konteks disertasi. Disertasi yang dimaksud berjudul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia melalui putusan Pengadilan Pidana' di gelar di Unpad, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hukum pidana modern, mengenal filsafat distributif. Negara juga harus bertanggungjawab terhadap korban-korban kejahatan, menanggung beban hidup korban keluarga yang menjadi korban kejahatan seperti biaya sekolah anak-anak korban kejahatan. Hal ini yang berkembang di Belanda," kata Mudzakir terkait beberapa poin disertasi Imron.

Dalam catatan pengadilan, Imron juga beberapa kali menjatuhkan hukuman mati/ Namun dalam putusan Hengky tiba-tiba muncul pertimbangan vonis mati melanggar HAM. Putusan itu ditandatangani oleh 2 majelis hakim lainnya, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Jika benar Imron pro vonis mati, lantas siapa yang menuangkan pendapat vonis mati melanggar HAM?

(asp/gah)


Berita Terkait