"Itu otonom kampus sendiri, tidak ada aturan nasional yang mengatur jumlah minimal penguji dalam ujian doktor. Itu otonom dari kampus," jelas Wamen Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, gelar doktor seseorang bisa tidak diberikan jika disertasi calon doktor itu bersifat plagiat dan sebagainya. Jika tidak ada kesalahan akademik dan disertasi hakim Agung Imron dianggap bagus, maka gelar doktor sah diraih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jumlah penguji, Musliar juga menganggap hal itu bukanlah peraturan baku. Setiap kampus mempunya aturan tersendiri terkait jumlah penguji.
"Kalau di tempat saya di Andalas Ujian doktor itu ada 7 penguji, yang boleh tidak hadir hanya 2. Jadi ujian berlangsung jika ada minimal 5 penguji," paparnya.
Seperti diketahui Imron mempertahankan disertasi berjudul dengan judul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana'. Dari 4 penguji yang dijadwalkan, hanya 1 penguji yang bersedi menguji Imron Anwari.
Nama Imron sendiri mencuat setelah membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.
Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.
(rvk/riz)











































