Pemerintah RI menyatakan siap untuk membayar uang tersebut demi membebaskan Satinah dari jeratan hukuman mati.
"Sejauh ini, pemerintah mulai Kementerian Menkopolhukam, Kemenlu, Kemenakertrans, dan BNP2TKI masih memproses penyediaan uang diyat hingga batas akhir yang ditetapkan pengadilan yakni 14 Desember 2012 ini," ujar Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, dalam siaran pers, Sabtu (1/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur menyebutkan, melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi, Satinah diganjar hukuman mati (qishash) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta pihak Gubernur Gaseem untuk memediasi langkah perdamaian di samping adanya pemaafan keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban bersikukuh tak mau menerima upaya maaf serta perdamaian.
Akhirnya, pada 8 Februari 2011, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 RS (Rp 1,250 M) sebagai pengganti hukuman qishash.
Hanya saja, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS atau Rp 25 M. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dipimpin, Maftuh Basyumi, yang beberapa kali bertemu sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.
"Usaha-usaha untuk menurunkan uang diyat ini pun tetap dilakukan dan mudah-mudahan semakin membawa hasil, tanpa mengurangi kecermatan pemerintah memperhitungkan momentum akhir pembayaran diyat," tambah Jumhur.
Di lain pihak, pengadilan di Arab Saudi pada 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, hingga Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qishash.
"Bedanya, putusan pengadilan yang kedua ini menyatakan tindakan pembunuhan Satinah dilakukan tidak dalam sebuah perencanaan," jelasnya.
(riz/rvk)










































