Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Status Tersangka Chevron

Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Status Tersangka Chevron

Ganessa Al-Fath - detikNews
Sabtu, 01 Des 2012 01:02 WIB
Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Status Tersangka Chevron
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum bisa menentukan status empat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diduga terkait korupsi pada proyek bioremediasi. Kejagung beranggapan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih belum final.

"Ya putusan itu kan belum final, masih bisa dilakukan upaya hukum banding. Nanti dikaji dulu seperti apa putusanya," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, dalam acara Sarasehan Budaya dalam menyambut Hari Anti Korupsi Internasional, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2012) malam.

Ketika ditanya mengenai apakah ada unsur kelalaian dalam penetapan dan penahanan tesangka, dia dengan tegas menyangkal. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan standar prosedur yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak saya rasa tidak ada," terang Darmono.

Sebelumnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Keempat pegawai Chevron tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.



(riz/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini