"Penyidik harus menetapkan tersangka pihak lainnya terkait sengketa Yayasan Fatmawati dengan dana Bank Century," kata Nashihan di Bareskrim Polri, Jumat (30/11/2012).
Namun Nashihan enggan merinci siapa ST yang disebutkannya sebagai pihak yang terlibat dalam pembelian aset Yayasan Fatmawati dimana uang transaksi tersebut didapatkan dari penilapan uang nasabah Antaboga Sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya pihak lain dalam kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Agung.
Sebelumnya, Polri merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka Stevanus Farok, Johanes Sarwono, dan Umar Muchsin, terkait pencucian uang dana nasabah Antaboga. Sore tadi ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Kejagung.
Selain melimpahkan berkas, ketiganya juga diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti uang hasil penyitaan sebesar Rp 23,7 miliar.
(ahy/rvk)











































