Polri Didesak Selidiki Pihak Lain dalam Kasus Antaboga

Polri Didesak Selidiki Pihak Lain dalam Kasus Antaboga

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 23:20 WIB
Jakarta - Pengacara tiga tersangka pencucian uang dalam kasus Century, Mochamad Nashihan, desak Polri untuk menetapkan tersangka lainnya yang diduga turut membeli aset dari Yayasan Fatmawati. Dia menduga pihak lain yang dimaksud adalah seseorang dengan inisial ST.

"Penyidik harus menetapkan tersangka pihak lainnya terkait sengketa Yayasan Fatmawati dengan dana Bank Century," kata Nashihan di Bareskrim Polri, Jumat (30/11/2012).

Namun Nashihan enggan merinci siapa ST yang disebutkannya sebagai pihak yang terlibat dalam pembelian aset Yayasan Fatmawati dimana uang transaksi tersebut didapatkan dari penilapan uang nasabah Antaboga Sekuritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasundit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tpid Eksus) Kombes Agung Setya menuturkan, pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan pohak lain dalam kasus yang ditanganinya.

"Adanya pihak lain dalam kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Agung.

Sebelumnya, Polri merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka Stevanus Farok, Johanes Sarwono, dan Umar Muchsin, terkait pencucian uang dana nasabah Antaboga. Sore tadi ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Kejagung.

Selain melimpahkan berkas, ketiganya juga diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti uang hasil penyitaan sebesar Rp 23,7 miliar.

(ahy/rvk)


Berita Terkait