Riza Kurniawan, terdakwa kasus Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang APBD Provinsi Jateng tahun 2008 akan kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Kedungpane Semarang setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RS Telogorejo Semarang.
Pria yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jateng tersebut dirawat sejak 13 November lalu usai sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia lalu dirawat di ruang Bougenvil 424.
Saat ditanya wartawan, Riza menyatakan siap dijemput pihak jaksa yang kabarnya akan datang ke RS Telogorejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ya, orang sakit gini," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Riza, Sulistiowati mengatakan pihaknya langsung bersiap pulang usai dokter menyatakan kliennya sehat. Meski demikian, ia mengaku kesulitan untuk meminta hasil resume medis terakhir.
"Resume pertama punya tiga penyakit yaitu kepala, nyeri lambung akut, gula darah rendah tidak stabil. Rekam medis terakhir kami tidak tahu, hanya jaksanya yang tahu. Kami minta tidak dikasih," ujar Sulistiowati.
Diakhir percakapan, Riza sempat menyatakan dirinya sudah sehat dan siap di jemput. "Alhamdulillah sudah sehat," tegas Riza.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan tidak ada rencana penjemputan terhadap Riza yang akan dilakukan hari Jumat (30/11) ini. Bahkan Kasipidsus Kejari Mungkid belum mengetahui kondisi Riza terakhir.
"Belum ada rencana penjemputan Mas. Kasipidsus Kejari Mungkid masih berada di Jakarta, belum mengetahui kondisi terakhir Riza Kurniawan," kata Eko saat dikonfirmasi melalui telepon.
Riza ditetapkan menjadi tersangka terkait Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang APBD Provinsi Jateng tahun 2008 dengan nilai sebesar Rp 1,3 miliar. Modusnya dengan mencairkan bansos lewat rapat Banggar. Namun penerima bansos diwajibkan setor antara 60 hingga 70 persen. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mungkid sejak 5 Juni 2012.
(/)











































