Padahal, menurut mereka dalam pasal 244 KUHAP menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan.
"Pasal 244 KUHAP bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil," kata pengacara Ismail, Wirawan Adnan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum’at (30/11).
Sidang dipimpin oleh hakim Harjono dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Pasal 244 KUHAP dianggap kedua pemohon multi-tafsir dan mengancam vonis bebas yang didapat dua orang tersebut.
Pasal yang dimaksud berbunyi, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas".
Wirawan Adnan berpendapat bahwa jika penuntut umum boleh kasasi, maka harus diterapkan dengan adil, pemohon juga harus boleh kasasi. Kepastian hukum dalam pasal tersebut dinilai bermasalah.
Sementara Idrus menyatakan bahwa kasasi atas vonis bebas yang dilayangkan JPU Kejaksaan Negeri Lubuksikaping tanggal 9 Juli 2008 tak kunjung keluar keputusannya dari MA. Ini membuat Idrus resah dan merasa mengancam vonis bebas atas dirinya.
"Keputusan MA terhadap kasasi tersebut belum tahu kapan turunnya, mungkin sampai Yaumil Kiamah baru diterima. Ini tidak ada kepastian hukum dan saya selalu was-was dalam menghadapi kehidupan ini," kata Idrus.
"Jaksa Agung atau Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA pada putusan bebas," ungkap Idrus dalam Petitum-nya.
Idrus adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, dan Ismail adalah Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bukittinggi Sumatera Barat.
Idrus divonis bebas tanggal 19 Juni 2008 dari kasus korupsi Hibah Kementrian Sosial di Kabupaten Pasaman. Sementara, Ismail divonis bebas tanggal 16 Mei 2012 dari dugaan korupsi DIPA dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) 2007 di STAIN Bukittinggi.
(asp/asp)











































