Mantan Angggota KPU: DKPP Genit Lampaui Wewenang Bawaslu

Mantan Angggota KPU: DKPP Genit Lampaui Wewenang Bawaslu

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 17:49 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan agar KPU menyertakan 18 partai tak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual. Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha menilai DKPP genit.

"Saya kira DKPP ini genit. Tugas DKPP hanya terbatas pada pengaduan berkenaan dugaan kode etik. DKPP tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan yang berkaitan dengan tahapan pemilu," kata Putu saat mengisi diskusi bertema Implikasi Putusan DKPP dan Proses Verifikasi KPU, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).

Menurut Putu, berdasarkan undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, amat jelas ditegaskan bahwa ranah pengawasan tahapan pemilu menjadi wewenang bawaslu. Keputusan DKPP lain yang dianggap kontroversial adalah memecat sekjen KPU, komisioner KPU di beberapa daerah dan ketua panwaslu DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Peneliti LIPI, Siti Zuhroh mengatan seharusnya DKPP lebih peka dan tidak menunggu masalah menggunung.

"DKPP seharusnya punya empati, lebih peka. Ini kan soal etika. Harusnya tidak menunggu masalahnya menggunung. Kemudian tiba-tiba pemecatan di mana-mana," ujar Siti.

"Jangan sampai (DKPP) melampaui batas. Demokrasi itu ada saling kontrol, tidak ada salah satu yang powerful," tandasnya.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini