"Saya kira DKPP ini genit. Tugas DKPP hanya terbatas pada pengaduan berkenaan dugaan kode etik. DKPP tidak memiliki wewenang untuk membuat putusan yang berkaitan dengan tahapan pemilu," kata Putu saat mengisi diskusi bertema Implikasi Putusan DKPP dan Proses Verifikasi KPU, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).
Menurut Putu, berdasarkan undang-undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, amat jelas ditegaskan bahwa ranah pengawasan tahapan pemilu menjadi wewenang bawaslu. Keputusan DKPP lain yang dianggap kontroversial adalah memecat sekjen KPU, komisioner KPU di beberapa daerah dan ketua panwaslu DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKPP seharusnya punya empati, lebih peka. Ini kan soal etika. Harusnya tidak menunggu masalahnya menggunung. Kemudian tiba-tiba pemecatan di mana-mana," ujar Siti.
"Jangan sampai (DKPP) melampaui batas. Demokrasi itu ada saling kontrol, tidak ada salah satu yang powerful," tandasnya.
(gah/gah)










































