Saksi kunci kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, geram lantaran gagal keluar sel penjara Rutan Kebonwaru. Sukotjo menilai Mahkamah Agung tak profesional. Ia pun mengancam melapokan MA ke Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut diungkapkan Erick S Paat, pengacara Sukotjo, kepada wartawan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (30/11/2012).
Erick menjelaskan, berakhirnya masa perpanjangan penahanan ini terkait kasus pidana penggelapan dan penipuan yang menjerat terdakwa Sukotjo. "Ini bukan terkait kasus Simulator SIM yang ditangani KPK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi hingga hari ini kenyataannya tidak bisa. Kami akan mengambil langkah hukum, meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM dan melaporkan MA kepada KY akibat tindakan tidak profesional dilakukan Artidjo," tegas Erick.
Artidjo yang dimaksud Erick yakni Artidjo Alkostar. Artidjo merupakan Ketua Muda Pidana yang menandatangani surat penahanan pertama dan kedua terhadap Sukotjo.
Erick menuturkan, lantaran perkara tersebut masih di tingkat MA, maka MA mengeluarkan penetapan penahanan di Rutan Kebonwaru selama 50 hari sejak 8 Agustus 2012. Setelah itu MA memperpanjang masa penahanan terhadap Sukotjo paling lama 60 hari atau terhitung sejak 27 September 2012.
Tapi anehnya, sambung Erick, surat penetapan penahanan pertama dan kedua atau perpanjangan masa tahanan yang diberikan kepada Sukotjo itu dikeluarkan tertanggal 10 September 2012 yang ditandatangani Artidjo.
"Ini 'kan lucu. Seharusnya 'kan tertanggal tujuh atau delapan Agustus penetapan penahanan pertama. Ini September. Selain itu penetapan penahanan pertama dan kedua itu suratnya dikeluarkan dengan tanggal yang sama," ucapnya bernada keheranan.
"Penetapan tanggal serupa atau sepuluh September itu merupakan cacat hukum. Ini rancu. Kerja MA tak profesional. Kami melihat ada dugaan perampasan kemerdekan terhadap Sukotjo oleh MA dan Rutan Kebonwaru," beber Erick.
Sukotjo gagal keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (30/11/2012). Upaya pengacara mengeluarkan Sukotjo mesti terhambat lantaran Karutan Kebonwaru Joko Pitoyo tidak berada di tempat.
"Gagal dibawa. Karena pimpinan yang bertanggung jawab untuk menerima surat dan memberikan izin keluar sedang tidak ada. Seni depan, kami akan datang kembali untuk mengeluarkan Sukotjo," ungkap Erick.
(ern/ndr)











































