Saksi Kunci Simulator SIM Gagal Keluar Rutan Kebonwaru

Saksi Kunci Simulator SIM Gagal Keluar Rutan Kebonwaru

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 17:41 WIB
Saksi Kunci Simulator SIM Gagal Keluar Rutan Kebonwaru
ilustrasi
Bandung - Saksi kunci kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, gagal keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung. Upaya pengacara mengeluarkan Sukotjo mesti terhambat lantaran Karutan Kebonwaru Joko Pitoyo tidak berada di tempat. Semestinya Sukotjo bisa menghirup udara bebas sejak 26 November lalu.

"Gagal dibawa (hari ini). Karena pimpinan yang bertanggung jawab untuk menerima surat dan memberikan izin keluar sedang tidak ada," ujar Erick S Paat, pengacara Sukotjo, saat ditemui wartawan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (30/11/2012).

"Kami sangat kecewa. Tidak ada satupun yang bisa mengambil keputusan atau menandatangani untuk mengeluarkan Sukotjo Bambang," tambah Erick.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erick, masa perpanjangan penahanan berdasarkan Makhamah Agung (MA) terhadap kliennya tersebut semestinya sudah berakhir sejak 25 November 2012 lalu. Artinya, kata dia, Sukotjo berhak keluar penjara pada 26 November.

Hingga sore tadi, pengacara tidak berhasil menjemput Sukotjo untuk keluar dari pintu Rutan Kebonwaru. "Seharusnya demi hukum, rutan mengeluarkan. Tapi kenyatannya hari ini tidak," sesalnya.

Erick menjelaskan, berakhirnya masa perpanjangan penahanan ini terkait kasus pidana penggelapan dan penipuan yang menjerat Sukotjo. Perkara tersebut diputus oleh PN Bandung dalam putusan PN Bandung nomor 232/Pid.B/2012/PN.Bdg jo putusan PT Bandung nomor 262/Pid/2012/PT.Bdg dan saat ini masih tingkat kasasi MA.

PN Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukotjo dengan penjara 3 tahun 6 bulan, lalu tingkat banding di PT Bandung divonis 3 tahun 10 bulan.

Lantaran perkara tersebut masih di tingkat MA, lalu MA mengeluarkan penetapan penahanan di Rutan Kebonwaru selama 50 hari sejak 8 Agustus 2012. Setelah itu MA memperpanjang masa penahanan terhadap Sukotjo paling lama 60 hari atau terhitung sejak 27 September 2012.

"Surat tadi sudah diterima pihak rutan. Senin nanti, kami akan datang kembali ke sini untuk mengeluarkan Sukotjo," tutup Erick.

(ern/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads