Arti Penting di Balik Peningkatan Status Palestina

Arti Penting di Balik Peningkatan Status Palestina

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 16:49 WIB
Jakarta - Palestina menyambut baik hasil voting Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyetujui peningkatan status negara tersebut. Ada banyak arti penting di balik peningkatan status Palestina.

Bagi Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, peningkatan status ini merupakan tahapan positif untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina. Dari sekadar entitas pemantau pemantau non-anggota (non-member observer entity) menjadi negara pemantau non-anggota (non-member observer state).

"Palestina telah diakui oleh mayoritas negara di PBB dari sekedar entitas menjadi sebuah negara, mengingat kategori Palestina saat ini adalah non-member observer state sejajar dengan Kota Vatikan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (30/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan peningkatan status itu, jika suatu saat Israel melakukan serangan balasan secara tidak proposional ke Gaza, itu dianggap juga serangan ke negara lain.

"Israel bisa dianggap telah melanggar hukum internasional," lanjut Hikmahanto.

Sebelumnya mengingat Palestina tidak dianggap sebagai negara maka serangan Israel dikategorikan sebagai tindakan polisionil suatu pemerintahan terhadap wilayah yang diduduki.

Para petinggi sipil dan militer Israel yang memutus kebijkan penggunaan kekerasan bisa didakwa melakukan kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain.

Arti selanjutnya, status Palestina saat ini bakal mengubah kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Negara adidaya itu tidak bisa memandang enteng suara dunia yang ingin Palestina menjadi sebuah negara.

Dan tidak kalah penting, status ini bisa menjadi modal kuat warga Palestina untuk memperjuangkan kemerdekaannya. "Solusi dua negara bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel semakin dekat," tandasnya.

Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Kamis (29/11/2012) waktu setempat, memberikan suara bulat untuk mengakui peningkatan status Palestina di PBB. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya yang hanya sebagai entitas pemantau. Palestina mendapat dukungan mayoritas yakni 138 negara anggota majelis umum PBB. Sementara hanya 9 negara anggota yang menolak dan sisanya, 41 negara menyatakan abstain dalam voting yang digelar.

(mok/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads