Sore ini tiga tersangka kasus Century Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri serahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin dan Johanes Sarwono.
"Berkas sudah P21 dan diserahkan ke Kejagung, ketiganya sore ini ini diserahkan ke Kejagung berikut barang bukti penyidikan," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arif Sulistyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (30/11/2012) sore.
kata Arif.
Penyidik menetapkan tersangka kepada Sarwono pada 13 Agustus 2012 dan menjeratnnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 miliar. Sarwono saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan keduanya dilakukan guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset senilai Rp 1,4 triliun ke negara. Menurut Arif, selain bukti-bukti berupa kwitansi, data transaksi rekening, penyidik juga menyertakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,7 miliar.
"Jadi total uang yang disita Rp 23,7 miliar," papar Arif.
Perkara ketiganya merupakan hasil pengembangan dari kasus penilapan dana nasabah Antaboga. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa giro, bilyet, dan kwitansi. Di dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Robert Tantular yang juga terpidana sembilan tahun juga dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pengurus Yayasan Fatmawati melaporkan penerimaan dana Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Mabes Polri.
Polri menetapkan Toto Kuncoro sebagai tersangka kasus pencucian uang dari penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati. Toto merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) yang merupakan perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati.
(ahy/lh)










































