Panwaslu Baru Terima 2 Laporan Pelanggaran Pilpres II
Senin, 20 Sep 2004 18:47 WIB
Jakarta -
Sampai pukul 17.00 WIB, Panwaslu baru menerima dua laporan mengenai pelanggaran pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua. Panwaslu akan segera menindaklanjuti dua laporan itu. Demikian disampaikan Wakil Ketua Panwaslu Saud Sirait kepada wartawan di kantornya, Gedung Century Tower, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/9/2004). Dua laporan itu, adalah kasus pemilih ganda di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). "Untuk kasus ini, sudah diproses oleh aparat kepolisian. Kabarnya, ada 7 orang yang diduga terlibat," kata dia. Satu kasus lainnya adalah pencoblosan di Bintulu, Serawak, Malaysia. Laporan itu menyebutkan ada sekitar 2.000 TKI yang sudah melakukan pencoblosan pada 17 September 2004. "Surat suara itu sudah dicoblos pada tanggal 16 dan 17 September," kata Saud. Terhadap laporan ini, menurut Saud, pihaknya telah mengirim surat ke Panwaslu Kalimantan Barat untuk mengecek kebenaran berita ini dan juga mengirimkan surat ke KPU Pusat. "Karena kami tidak punya perwakilan di luar negeri. Dan yang memiliki perwakilan di luar negeri hanya KPU melalui PPLN. Makanya kami mengirimkan surat ke KPU agar mereka segera menindaklanjuti," kata dia. Ketika ditanya, siapa menjadi pemenang dalam pencoblosan itu di Serawak itu, Saud mengaku belum tahu. "Kami belum tahu," jawab dia singkat.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
