"KPU mengembalikan pejabat yang disebut dalam keputusan DKPP ke institusi induk. Ada tiga orang yang kembali ke Kemendagri dan satu orang ke sekretariat negara," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan, KPU mengusulkan pejabat sementara untuk kesekjenan. Sehingga tahapan persiapan penyelenggaran pemilu yang saat ini sedang berlangsung bisa ditangani dengan segera dan tidak terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan beberapa pos lainya karena dinilai melanggar kode etik. Sidang itu digelar pada Selasa (27/11) atas laporan dari Bawaslu tentang dugaan pelanggarann kode etik KPU.
"Menyatakan Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekjen KPU, Asrudi Trijono selaku Wasekjen KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol, serta Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekjen KPU dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekjen KPU, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada mereka," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP Selasa (27/11/2012).
(bal/lh)











































