KPU 'Pulangkan' Sekjen dan 3 Pejabatnya

KPU 'Pulangkan' Sekjen dan 3 Pejabatnya

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 15:00 WIB
KPU Pulangkan Sekjen dan 3 Pejabatnya
Jakarta - Sekjen dan tiga pejabat KPU dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Terhadap keputusan tersebut, para pejabat yang bersangkutan akhirnya KPU 'pulangkan' ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara.

"KPU mengembalikan pejabat yang disebut dalam keputusan DKPP ke institusi induk. Ada tiga orang yang kembali ke Kemendagri dan satu orang ke sekretariat negara," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan, KPU mengusulkan pejabat sementara untuk kesekjenan. Sehingga tahapan persiapan penyelenggaran pemilu yang saat ini sedang berlangsung bisa ditangani dengan segera dan tidak terhambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengisi jabatan baru, KPU membentuk PJ dari pejabat yang setingkat, dan untuk wakil (wasekjen) dikosongkan. Dan proses untuk sekretaris jenderal itu rekrutmennya terus berlangsung dan sampai saat ini ada satu orang yang sudah mendaftar. Tapi sayangnya sudah pasti tidak memenuhi persyaratan," kata Sigit tanpa menjelaskan alasan ketidalolosan satu orang yang sudah mendaftar tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 'memecat' Sekjen Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan beberapa pos lainya karena dinilai melanggar kode etik. Sidang itu digelar pada Selasa (27/11) atas laporan dari Bawaslu tentang dugaan pelanggarann kode etik KPU.

"Menyatakan Saudara Suripto Bambang Setiadi selaku Sekjen KPU, Asrudi Trijono selaku Wasekjen KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol, serta Saudara Nanik Suwarti selaku Kepala Biro Hukum Sekjen KPU dan Saudara Teuku Saiful Bahri Johan selaku Wakil Kepala Biro Hukum Sekjen KPU, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu kepada mereka," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP Selasa (27/11/2012).

(bal/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads