GRD Laporkan Penggelembungan Jumlah Pemilih ke Panwaslu
Senin, 20 Sep 2004 17:11 WIB
Jakarta - Gerakan Rakyat untuk Demokrasi (GRD) mensinyalir ada sejumlah kecurangan dalam pemilu presiden II (pilpres II). Salah satunya, penggelembungan jumlah pemilih di KPU Jakarta Pusat.Indikasi adanya kecurangan pada Pilpres tersebut diungkapkan GRD saat melapor ke kantor Panwaslu, di Century Power, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/9/2004).Koordinator Presidium Nasional GRD, Amir Husein Daulay mengatakan, penggelembungan jumlah pemilih itu terlihat dari data yang dikeluarkan KPUD Jakarta Pusat 8 September. Disebutkan jumlah pemilih di 8 kecamatan di Jakarta Pusat sebanyak 780.595 orang."Namun data dari Panwascam menyebutkan, jumlah pemilih yang ada hanya 727.002 orang. Selain itu jumlah kertas suara cadangan mencapai 10 persen, padahal menurut peraturan hanya 2,5 persen," kata Amir.Tidak hanya itu pelanggaran yang ditemukan GRD. Menurut Amir, GRD juga menemukan fakta ada boleh mencoblos di TPS manapun hanya dengan menunjukan KTP, tanpa surat pindah.Anggota Presidum GDR, Nugroho Djajoesman mengatakan keyakinannya tentang kebenaran data temuan GDR tersebut. Namun ketika ditanya mengapa GDR tidak menggunakan data yang dikeluarkan KPU Jakarta Pusat tertanggal 19 September, Nugroho tidak mau berkomentar.Sekedar diketahui, data KPUD Jakpus tanggal 19 September menyebutkan, jumlah pemilih sebanyak 720.854 orang. Jumlah ini justru lebih kecil dibandingkan data yang dikeluarkan Panwascam. "Itu tugas panwas bukan tugas kami. Makanya kami melaporkan ke panwas," kata Nugroho singkat.Menanggapi laporan GRD ini, anggota Panwaslu Mashudi Ridwan berjanji akan melakukan klarifikasi. Namun, kata Mashudi, kasus penggelembungan jumlah pemilih sulit dikategorikan sebagai tindak pidana."Sebab berdasarkan aturan, tindak pidana baru terjadi kalau ada penggelembungan suara pada tingkat TPS ke PPS, PPK, KPUD dan KPU pusat. Jadi kita lihat saja nanti," tukas Mashudi.
(djo/)











































