FPPP: Penerima Bantuan Jaminan Sosial Belum Jelas

FPPP: Penerima Bantuan Jaminan Sosial Belum Jelas

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 13:41 WIB
Jakarta - Terbitnya UU Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPKS) sudah tepat sebagai dasar hukum pemberian jaminan sosial. Namun dalam produk hukum yang disahkan pada 2011 itu, belum ada kejelasan tentang siapa yang berhak menjadi penerima jaminan sosial tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfidz usai diskusi bertema "Implementasi jaminan sosial naional, menimbang keseriusan pemerintah". Diskusi tersebut dihadiri Direktur Umum PT Jamsostek Amri Yusuf, Direktur Operasional PT ASKES Umu Marisi, dan Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Ghazali Situmorang.

"Hasil dari diskusi kita akan meminta pemerintah, segera menetapkan siapa saja yang dikategorikan tidak mampu. Ini agar jelas siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran jaminan sosial dan seberapa besar," kata Irgan, di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irgan mengatakan kebijakan dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat merefleksikan keteguhan dan komitmen negara dan pemerintah dalam mengemban amanah cita-cita bangsa.

"Relevansi kebijakan jaminan sosial, seberapa siap dan mampu negara dan pemerintah mengimplementasukannya. Terkait dengan kecepatan menjabarkannya dalam UU, menyediakan sumber dana, serta kesiapan rakyat sebagai peserta program," ujar Irgan.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads