Masa penahanan Sukotjo habis terhitung sejak 25 November 2012. Namun hingga saat ini, Sukotjo belum juga dibolehkan keluar tahanan.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, mengaku akan segera menjemput kliennya itu. "Masa penahanannya sudah habis, saya akan jemput dia nanti. Dia harus dikeluarkan demi hukum," kata Erick kepada detikcom, Jumat (30/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi MA. Karena belum ada putusan dari MA hingga masa penahanan kedua sudah habis, Sukotjo pun harus dibebaskan.
"Masa penahanan perpanjangan kedua dari MA telah berakhir. Sedangkan putusan dari MA, saya belum dapat," tandasnya.
Erick berjanji akan membawa kasus ini kepada Komnas HAM hingga KY. Pasalnya telah terjadi perampasan hak terhadap Sukotjo.
"Saya akan lapor ke Komnas HAM dan KY," tutup Erick yang mengaku akan menjemput Sukotjo pukul 14.00 WIB.
(mok/ndr)











































