Sesuai jadwal, sidang disertasi dengan judul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana' ini seharusnya diuji oleh Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Rukmana Amanwinata, Dr Efa Laela Fakhriah. Selaku guru besar yaitu Prof Dr Komariah E Sapardjaja.
Namun pantauan detikcom, Jumat (31/11/2012), ada kursi melompong di deretan daftar penguji. Kursi melompong itu bertuliskan nama Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Lili Rasjidi dan Dr Efa Laela Fakhriah.
Menurut Ketua Sidang, Mahfud Arifin, penguji Prof Dr Lili Rasjidi sempat hadir tapi izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Adapun Prof Dr Komariah E Sapardjaja datang sebagai Guru Besar Unpad.
Duduk selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir. Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan tanya jawab dari penguji Prof Dr Rukmana Amanwinata yang dijawab oleh Imron Anwari.
Sidang ini dipenuhi pengunjung hingga membeludak ke luar ruangan. Puluhan wartawan juga mengabadikan. Maklum saja, hakim agung Imron Anwari tengah menjadi sorotan belakangan ini.
Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.
Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.
(asp/nrl)











































