Ketua MA Hadiri Sidang Doktor Hakim Agung Imron Anwari di Unpad

Ketua MA Hadiri Sidang Doktor Hakim Agung Imron Anwari di Unpad

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 09:49 WIB
Ketua MA Hadiri Sidang Doktor Hakim Agung Imron Anwari di Unpad
Bandung -

Pengunjung sidang disertasi doktor hakim agung Imron Anwari di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, meluber hingga ke luar ruangan. Tampak Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ikut menyaksikan sidang disertasi berjudul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana' ini.

Pantauan detikcom, Jumat (31/11/2012), Ketua MA Hatta Ali datang menggunakan Toyota Crown Royal Saloon nopol RI 8. Setelah Hatta Ali memasuki ruangan, sidang desertasi tersebut langsung digelar.

Tampak Imron yang mengenakan jas abu-abu membacakan rangkuman disertasinya di depan 3 promotor dan 4 penguji. Imron tampak tegas dan lantang membacakan paper disertasinya di ruang Sidang PPs Unpad Lantai III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak dinyana, pengunjung sidang sangat banyak. Lebih dari 100 orang memenuhi ruangan hingga para sivitas akademika yang hendak mengikuti jalannya sidang disertasi tidak mendapat tempat duduk.

Alhasil, banyak di antaranya hanya bisa menyaksikan dari layar lebar yang disediakan di luar sidang utama. Para pengunjung yang menyaksikan di layar lebar tampak seksama melihat pemaparan Ketua Muda MA Peradilan Militer ini.

Duduk selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir. Sedangkan penguji yaitu Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Rukmana Amanwinata, Dr Efa Laela Fakhriah dan Prof Dr Komariah E Sapardjaja.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.

(asp/nrl)


Berita Terkait