Hakim Agung Imron Baru Diduga Terlibat, Unpad Tetap Gelar Ujian Doktor

Hakim Agung Imron Baru Diduga Terlibat, Unpad Tetap Gelar Ujian Doktor

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 08:33 WIB
Hakim Agung Imron Baru Diduga Terlibat, Unpad Tetap Gelar Ujian Doktor
Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari (dok.ma)
Bandung - Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari akan mempertahankan disertasi untuk meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, pagi ini. Padahal Imron menjadi majelis hakim yang dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM, yang menuai polemik.

"Beliau adalah mahasiswa aktif Unpad, tidak terlibat perkara/pernah kena vonis (baru dugaan), maka berhak mendapat pelayanan akademik," kata Kepala UPT Humas Unpad, Weny Widyowati, kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).

Imron akan mempertahankan disertasi dengan judul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana'. Selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari sisi akademik, tidak ada hal yang dilanggar atau dapat menghalangi proses ujian yang bersangkutan karena semua proses dan persyaratan sudah dipenuhi," lanjut Weny.

Penguji disertasi Imron yaitu Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Rukmana Amanwinata, Dr Efa Laela Fakhriah dan Prof Dr Komariah E Sapardjaja.

"Jadi harus dipisahkan aspek akademik dengan hal-hal lain yang baru dugaan dari sisi pribadi yang bersangkutan," ujar Wenny.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.

(asp/nrl)


Berita Terkait