Desi meyatakan terdakwa DK terbukti melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu sehingga memperdayai anak di bawah umur agar mau melakukan hubungan badan."Atas perbuatannya, DK dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Desi.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 60 juta subsidair 30 hari latihan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DK pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ratnawati. Aksi DK itu diketahui setelah saat keduanya digerebek oleh sejumlah warga.
(/)










































