"Kalau yang OC Kaligis saya ikuti proses saja. Saya belum tahu update terakhir seperti apa. Yang jelas saya siap mempertanggungjawabkan," ujar Denny Indrayana di ruang sekretariat Purnabakti Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/11/2012).
Sementara gugatan yang dilayangkan oleh 10 advokat terkait kicauan 'advokat korup' juga masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Denny mengatakan bahwa mereka telah tiga kali melakukan pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum Denny, Defrizal Djamaris mengatakan bahwa kedua kasus ini kemungkinan besar juga akan mengarah pada perdamaian. Defrizal menjelaskan bahwa ada masalah teknis dalam penyelesaiannya karena dua kasus ini ditangani oleh dua kuasa hukum yang berbeda.
"Namun kasus ini masih berlangsung, nanti 4 Desember kami akan masuk tahap mediasi," kata Defrizal.
Hari ini, Kamis (29/11/2012), Alamsyah Hanafiah dan perwakilan Denny menandatangani akta perdamaian di ruang sekretariat purnabakti Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Hadir juga dalam pertemuan itu pengacara Denny, Heru Widodo dan Defrijal Djamaris.
(sip/try)