"Tersangka atas nama Riski (16) dan Masda (18) telah mengambil dompet korban yang berisikan Rp 88 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi kepada wartawan, Kamis (29/11/2012).
Menurut Budi, saat dua pemuda melakukan aksinya ternyata di sekitar lokasi terdapat beberapa anggota kepolisian sedang berpatroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kedua pemuda tersebut telah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk dimintai keterangannya. Keduanya terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(spt/rmd)











































