Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatatangani kedua belah pihak di ruang sekretariat purnabakti Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/11/2012). Hadir juga dalam pertemuan itu pengacara Denny, Heru Widodo dan Defrijal Djamaris.
Setelah tanda tangan, baik Denny maupun Alamsyah pun bersalaman. Keduanya tampak gembira melihat masalah tersebut selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota perdamaian ini nantinya akan dibacakan di sidang yang digelar 11 Desember 2012. Denny berharap masalah ini selesai dan semua pihak bisa fokus kembali pada upaya pemberantasan korupsi.
"Pertemuan sore ini dikarenakan pengertian saling mendasar yaitu azas satu Tanah Air dan seiman, seagama, kami mengakhiri persengketaan karena mengingat perdamaian itu penting," kata Alamsyah.
Berikut empat poin perdamaian tersebut:
1. Tergugat menyampaikan permohonan maaf dan sebaliknya penggugat juga menyampaikan maaf pada pihak tergugat.
2. Penggugat dan tergugat menyepakati untuk mengakhiri sengketa perkara a quo dengan cara damai.
3. Bahwa dengan telah terjadi perdamaian antara penggugat dan tergugat maka penggugat dan tergugat saling memaafkan dengan azas kekeluargaan serta tidak menuntut secara pidana dan perdata.
4. Tergugat bersama penggugat menyampaikan atau memberitahukan hasil perdamaian di depan media massa dan akan disampaikan pula pada Pengadilan Negeri Jaksel.
(mad/nwk)










































