"Ada, kalau mantan pegawai KPK tidak boleh membocorkan kegiatan mereka di KPK. Pasal 7 peraturan KPK tahun 2006," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Johan menjelaskan, apalagi kalau para eks penyidik KPK itu seorang polisi, bhayangkara penjaga negeri. Tentu mereka selaku bhayangkara sejati mesti menjaga kode etik yang dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan berharap apa yang disampaikan eks penyidik itu tidak diterima mentah-mentah, tetapi harus dikonfirmasikan ke KPK.
"Belum tentu 100 persen benar, artinya bisa 50 persen benar atau 50 persen salah. Dan keterangan eks penyidik kejaksaan di KPK bertabrakan dengan eks penyidik polri. Tapi keterangan dari ratusan penyidik Polri di KPK, tidak pernah terjadi seperti itu," jelasnya.
Yang disesalkan, keterangan dari Hendy Kurniawan yang menyerang pimpinan KPK Abraham Samad. Tentu hal itu amat disayangkan. "Jadi semuanya harus divalidasi," tuturnya.
(ndr/ega)











































