"Menyatakan untuk terdakwa Mulyadi Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 juncto 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 3 Tahun penjara," kata hakim ketua Halimah Pontoh dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (29/11/2012)
Menurut Halimah, terdakwa juga terbukti turut melakukan pelatihan militer di Poso bersama kelompoknya serta menyembunyikan senjata api laras panjang dan pendek di hutan Universitas Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mulyadi adalah terdakwa teroris Cirebon jaringan Abu Umar yang menyerahkan diri pada 8 Februari 2012 silam.
Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.
(spt/rmd)











































