Mulyadi, Anggota Teroris Abu Umar Divonis 3 Tahun Penjara

Mulyadi, Anggota Teroris Abu Umar Divonis 3 Tahun Penjara

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 16:41 WIB
Jakarta - Mulyadi (40), terdakwa teroris Cirebon tahun 2008 yang merupakan anggota teroris Abu Umar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mulyadi terbukti bersalah melanggar pasal 15 Jo Pasal 9 Tahun 2003 UU Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan untuk terdakwa Mulyadi Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme dan melanggar pasal 15 juncto 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dihukum 3 Tahun penjara," kata hakim ketua Halimah Pontoh dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (29/11/2012)

Menurut Halimah, terdakwa juga terbukti turut melakukan pelatihan militer di Poso bersama kelompoknya serta menyembunyikan senjata api laras panjang dan pendek di hutan Universitas Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa setuju dan tidak akan mengajukan banding. "Kami setuju. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara," ujar Asludin Hartjani.

Seperti diketahui, Mulyadi adalah terdakwa teroris Cirebon jaringan Abu Umar yang menyerahkan diri pada 8 Februari 2012 silam.

Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.

(spt/rmd)


Berita Terkait