2 Raja Properti Makassar Terpidana Penipuan Rp 108 M Dinyatakan Buron

2 Raja Properti Makassar Terpidana Penipuan Rp 108 M Dinyatakan Buron

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 16:38 WIB
Makassar - Dua raja properti di Makassar, yakni John Lucman, Direktur PT Asindo dan Frans Tunggono, Direktur PT Karunia Sejati, yang menjadi terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 milyar dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Saat ini aparat masih mencari keberadaan keduanya.

"Kami masih mencari keduanya tapi belum diketemukan. Tempatnya masih rahasia. Keduanya masih DPO," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Irwan Datuiding saat dikonfirmasi detikcom, kamis (29/11/2012).

"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, tapi kami tidak gembar-gemborkan. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami informasikan lagi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhon Lucman dan Frans Tunggono yang merupakan pengusaha properti di Makassar yang dinyatakan bersalah atas kasus penipuan pada rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti sebesar Rp 108 miliar dalam proyek pembangunan mall Panakukang Square di Makassar. Keduanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012 yang mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar pada 27 Maret 2012 lalu.

Putusan MA dijatuhkan hakim agung, Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Sri Murwahyuni 9 Agustus 2012 silam. Namun hingga saat ini, Kejari Makassar belum menangkap kedua terpidana ini.

"Tidak benar itu kalau kami dituduh tidak melakukan apa-apa dalam kasus ini, kami sudah mengambil beberapa langkah-langkah hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Haruna saat dikonfirmasi detikcom.

(mna/trw)


Berita Terkait