"Kami masih mencari keduanya tapi belum diketemukan. Tempatnya masih rahasia. Keduanya masih DPO," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Irwan Datuiding saat dikonfirmasi detikcom, kamis (29/11/2012).
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, tapi kami tidak gembar-gemborkan. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami informasikan lagi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA dijatuhkan hakim agung, Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Sri Murwahyuni 9 Agustus 2012 silam. Namun hingga saat ini, Kejari Makassar belum menangkap kedua terpidana ini.
"Tidak benar itu kalau kami dituduh tidak melakukan apa-apa dalam kasus ini, kami sudah mengambil beberapa langkah-langkah hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Haruna saat dikonfirmasi detikcom.
(mna/trw)











































