Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko bertanya cara komunikasi Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Demokrat. Pertanyaan hakim ini merujuk pada pengakuannya mengenai permintaan Anas untuk mengambil uang Rp 2,5 miliar dari Angelina untuk pembayaran pembuatan kalender.
"Kok bicara uang pakai telepon," tanya Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Loh, ini memang benar," kata Nazaruddin di tengah suara tawa pengunjung.
Mendapat jawaban itu, hakim Sudjatmiko tidak menelusuri lebih jauh mengenai telepon antisadap tersebut. Hakim memilih menanyakan mengenai uang dari Angelina untuk Nazar.
"Uang itu diambil dari uang universitas. Tapi Ibu Angie tidak nikmati secara pribadi tapi untuk kebutuhan ketua fraksi," kata Nazar.
"Saya dan Angie hanya korban, malah yang punya kepentingan tidak jadi tersangka di KPK," sambungnya.
(/rmd)











































