"Cukuplah informasi berkaitan dengan yang dia rasakan, semacam pendapat pribadi bertugas di KPK, disampaikan ke atasan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (29/11/2012).
Boy mengatakan atas tindakan tidak etis kedua eks penyidik tersebut, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo telah memberikan sanksi teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (27/11) kemarin, AKBP Yudhiawan dan Kompol Hendy F Kurniawan yang berhenti sebagai penyidik KPK baru-baru ini, berbicara kepada pers. Kompol Hendy menyatakan, semasa menjadi penyidik di KPK dia tidak puas dengan kinerja Abraham Samad. Dalam curhatnya Hendy merasa gusar dengan tindakan Abraham Samad yang dinilai tidak profesional.
Kompol Hendy F Kurniawan merupakan salah satu eks penyidik KPK dari unsur Polri yang mengikuti pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR pekan lalu. Rapat itu bertujuan untuk mengorek jeroan KPK, mulai dari urusan penyadapan sampai stigma negatif terhadap pimpinan KPK. Dalam rapat itu, Hendy bercerita tentang alasannya tidak memperpanjang masa baktinya di KPK.
Sementara itu, Kapolri sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan eks penyidik KPK itu bukan sikap institusi. Kapolri berdalih, kedua penyidik itu juga telah diberi sanksi.
"Penyidik kemarin itu saya tegaskan bukan atas nama institusi dan penyidik itu baru pulang ke Polri dan saat ini masih di SDM, yang jelas itu di luar SOP. Sudah kita tegur, tolong dipahami mereka sudah diberikan sanksi sesuai dengan hukum disiplin yang ada," kata Timur di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
(ahy/rmd)










































