"Kita sedang menyiapkan regulasi, batasan-batasan dan rasanya bisa disetujui karena undang-undang itu belum ada peraturan yang mengatur," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat ditemui usai acara peluncuran E-Modul Gratifikasi oleh di Auditorium Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/11/2012).
Giri menilai pembatasan gratifikasi ini penting untuk membedakan mana yang termasuk kategori gratifikasi atau bukan. Di samping itu, dengan adanya pembatasan ini diharapkan jumlah pelaporan gratifikasi akan menurun yang juga berdampak pada efektifitasnya pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bermain di sistem jadi menciptakan sistem anti-suap. Kalau diamati itu karena orang gaji rendah itu menciptakan kerawanan-kerawanan dan dana non-budgeter itu besar sekali dan itu yang menghancurkan negara kita," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat ditemui dalam kesempatan yang sama. Zulkarnain mengharapkan ke depan masyarakat bisa membedakan dengan baik mana gratifikasi atau bukan.
"Dengan kita menggunakan sarana internet jadi juga kita menyebarkan bisa lebih luas sehingga nanti masyarakat secara cepat bisa mengetahui mana yang gratifikasi mana yang tidak apa yang harus dilakukan," ujarnya.
"Tidak hanya yang menerima tentu yang memberi juga supaya perhatian juga," sambungnya.
(ndr/ndr)











































