"Dalam pertemuan kita dapatkan bahwa memang ada pertemuan 1 Oktober yang pada mulanya terkait undangan panja Merpati, mengundang direksi Merpati tentang business plan dan kinerja keuangan Merpati. Namun karena rapat tidak kuorum, ada pertemuan informal di ruang rapat pimpinan Komisi XI," kata Ketua BK M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Hal itu disampaikan usai BK mengkonfrontir tiga direksi BUMN yaitu direktur utama, direktur niaga, dan direktur keuangan, bersama lima
anggota Komisi XI DPR Zulkifliemansyah, Saidi Butar-butar, Linda Megawati, I Gusti Agung Ray, dan Achsanul Qasasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada yang aktif dan pasif dalam pertemuan informal itu, yang pasif Linda Megawati, Saidi Butar-butar dan Bapak Agung Ray. Yang
memimpin pertemuan Pak Zulkieflimansyah. Sementara yang aktif Pak Achsanul," terangnya.
Ia menuturkan, dari hasil beberapa pemanggilan kepada nama-nama terkait pertemuan 1 Oktober itu, terdapat perbedaan keterangan baik
dari direksi BUMN maupun anggota Komisi XI tentang apakah ada upaya pemerasan.
"Ini yang masih kami dalami karena masih dalam perbedaan pendapat. Nah, karena ini laporan dari kementerian BUMN, tentunya yang kalau ada tuduhan maka dari pemberi laporan yang menjelaskan," kata Prakosa.
"Karena masih ada perbedaan tentang apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, kami menunggu sampai hari Senin nanti Pak Rudy akan
berikan data tambahan tentang substansi dari pertemuan," jelas Prakosa.
Prakosa juga menjelaskan tentang munculmya istilah pemerasan sebagaimana yang banyak diberitakan. Menurutnya, tidak ada kata pemerasan yang disampaikan oleh direksi BUMN kepada BK, yang ada adalah kata 'mengingatkan'.
"Memang selama ini baik dari media maupun apa yang kami dengarkan dalam sidang tidak pernah dirut Merpati sampaikan kata pemerasan. Jadi memang berdasarkan laporan Dahlan Iskan di mana beliau hanya mendengar, tidak ada kata-kata pemerasan, hanya mengingatkan tapi itu dari Merpati," ucap Prakosa tanpa menjelaskan maksud 'mengingatkan' itu.
"Jadi ada suatu perbedaan substansi materi yang dibahas mengenai adanya tudingan ini," imbuhnya.
(/)











































