Fahmi cs Diberhentikan Definitif
Senin, 20 Sep 2004 03:26 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberhentikan secara definitif Fahmi Idris dan 7 pengurus lainnya. Sanksi serupa juga dijatuhkan partai kepada fungsionaris Golkar Firman Subagyo. Sedangkan keputusan untuk Jusuf Kalla (JK) dan Edison Betabun ditunda karena alasan teknis. Keputusan itu diambil melalui rapat DPP yang berlangsung di Kantor DPP, Jl. Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Senin (20/9/2004) pukul 00.00 WIB-02.30 WIB. Selain Ketua DPP Akbar Tandjung, rapat itu dihadiri para petinggi Partai Beringin, diantaranya Theo L Sambuaga, Agung Laksono, Mahadi Sinambela, Budi Harsono dan Bomer Pasaribu. "Jadi 9 orang sudah diambil putusan definitif diberhentikan dan 1 orang diterima kembali. Ini diputuskan dengan tanggung jawab. Tidak ada sikap like and dislike. Ini akan dilaporkan pada rapim dan dipertanggungjawabkan pada munas," ujar Akbar usai rapat.Kesembilan orang itu adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Burhanuddin Napitupulu, Yuniwati Maskur Sofwan, Anton Lesiangi, Abu Hanifah, Abu Hasan Sadjili, Yuslin Nasution serta Firman Subagyo.Sebelumnya, kata Akbar, DPP telah menggelar pleno berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara pengurus dan fungsionaris Golkar. Pleno menyepakati untuk memberi kesempatan kepada mereka yang 'mbalelo' itu untuk memberi penjelasan. "Tapi, bukan mereka yang datang bertemu dengan pengurus DPP, tapi pengurus DPP yang diberi mandat menemui mereka," katanya. Selanjutnya, DPP membentuk 12 tim. Satu tim ditugaskan menemui JK, sembilan tim (pengurus DPP) serta 2 tim (fungsionaris) yang bukan pengurus. "Tim yang ditugaskan menemui Jusuf Kalla seharusnya sudah bertemu hari ini. Tapi karena ada masalah teknis maka ditunda sampai besok," ungkap Akbar. Sedangkan 9 tim lainnya berhasil menemui 9 pengurus DPP. Hasilnya, Priyo Budi Santoso menandatangani surat pernyataan yang dibawa tim. Isinya menyatakan yang bersangkutan memutuskan mentaati putusan rapim dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan keputusan rapim seperti mengikuti Forum Pembaruan Partai Golkar. "Jadi yang bersangkutan sudah diterima kembali dalam partai atau direhabilitasi," jelasnya. Delapan orang lainnya, lanjut Akbar, menolak menandatangani surat pernyataan, kecuali DPP mencabut SK pemberhentian sementara mereka. Setelah dirapatkan, DPP memutuskan tidak mungkin mencabut SK itu. Alasannya SK itu untuk menegakkan keputusan rapim dan menjaga kewibawaan organisasi. "Jadi kami akan mengeluarkan keputusan definitif yakni memberhentikan mereka sebagai anggota dan pengurus Partai Golkar," tandas Akbar. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Firman Subagyo. Menurut Akbar, meski sudah dihubungi tidak ada tanggapan dari Firman. "Jadi, kami juga melakukan keputusan definitif yang bersangkutan dari pengurus dan anggota partai," tambahnya.
(rif/)











































