Semarang - Sejumlah LSM di Jateng meminta kepada pemerintah menutup usaha PT. Pura Wisata Baruna Karimunjawa (PWBK). Pasalnya, surat izin pendirian perusahaan itu menyebutkan bergerak di bidang wisata, namun melakukan ekspor terumbu karang (koral). Menurut Koordinator LSM Alam Karimunjawa Datang Abdurahim, terumbu karang di Pulau Sambangan, Kecamatan Karimunjawa banyak yang rusak. "Itu disebabkan adanya praktik ilegal PT Pura Group. Mereka banyak memotong koral sebelum waktunya sehingga kehidupan koral disana rusak parah," ujarnya kepada wartawan di Kolam Renang Diponegoro Semarang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Minggu (19/09/2004).Perusahaan tersebut, lanjut Datang, mengekspor koral ke delapan negara, yakni Jepang, Amerika Serikat (AS), Hongkong, Thailand, Kanada, Belanda, Malaysia, Spanyol, dan Jerman. Satu
piece dijual dengan harga US$ 15-50.Koordinator LSM Jaringan Mitra Lingkungan Hidup Jateng Amirudin menambahkan, perusahaan itu juga tidak pernah memberi kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Bahkan, pemerintah daerah setempat tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang koral karena surat izinnya sebagai investor bidang wisata."Laporan ekspor mereka yang kami punyai itu berasal dari Jakarta. Pemerintah Daerah sama sekali tidak tahu," ungkapnya. Selain merusak koral di Pulau Sambangan, lanjut Amirudin, perusahaan itu juga diduga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem di Pulau Genting dan Seruni. Di dua tempat itu, kondisi koralnya cukup parah."Kami berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memberi izin usaha. Pemerintah juga harus melakukan
survey terhadap benar-tidaknya mereka bekerja sesuai izin," katanya.Untuk mempekuat temuan LSM Jateng itu, Datang dan Amirudin membawa sejumlah koral rusak. Mereka juga membawa data-data dan setumpuk UU yang berkaitan dengan koral dan lingkungan hidup. Dalam waktu dekat, temuan itu akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jateng.
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini