"Saudara jaksa tolong di persidangan selanjutnya, yang dari grup permai itu saksi Dadang dan Luthfi untuk dihadirkan. Untuk memastikan apakah Jeffry ini bener saudara saksi ini (Jeffry Rawis) atau bukan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/11/2012).
Sebenarnya, hakim Sudjatmiko ingin Jeffry langsung dipertemukan dengan Dadang dan Luthfi pada persidangan hari ini. Namun jaksa penuntut umum tidak siap, karena hari ini tidak agenda untuk pemanggilan kembali dua saksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan hari ini, Jeffry membantah menjadi kurir Angie, untuk mengambil uang dari Grup Permai. "Saya tidak pernah disuruh terdakwa untuk mengambil sesuatu, atau menerima sejumlah uang dari orang lain," ujar Jeffry.
Jeffry menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Sudjatmiko.Ketika ditanya jaksa dari KPK, jawaban yang sama terlontar dari mulut mantan kepala Biro Antara Riau ini.
Jeffry, nama itu disebut dalam surat dakwaan KPK sebagai orang yang diutus Angie untuk menerima uang dari kurir grup permai. Dalam kesaksiannya, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan, dia pernah menyuruh kurir mengantarkan uang Rp 2,5 milyar untuk Angie. Dan uang itu diambil oleh Jeffri.
"Dadang bertemu dengan Jeffri di Food court Ambasador. Jeffri itu stafnya Angie," ujar Yulianis kala itu. Hal yang sama diutarakan Dadang dan Luthfie, dua kurir yang mengantarkan uang dan bertemu sosok Jeffry itu.
(fjp/mpr)











































