Calon Hakim Agung Djoko Suka Pelihara Burung dan Ikan

Calon Hakim Agung Djoko Suka Pelihara Burung dan Ikan

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 12:09 WIB
Calon Hakim Agung Djoko Suka Pelihara Burung dan Ikan
Jakarta - Seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) memasuki hari terakhir. Salah satu calon Djoko Wahyu Winarno yang sehari-hari sebagai Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakata diminta kesediaannya untuk fokus pada pekerjaan hakim agung jika nanti dirinya diterima.

Salah satu penelis, Imam Anshori bertanya tentang hobi Djoko memelihara ikan dan cucakrowo (burung). Menurut Imam jika Djoko lolos jadi hakim agung bagaimana nasib kolam ikan dan koleksi burungnya di Solo.

"Cucakrowo itu datang dengan sendirinya Pak, tidak saya beli. Kalau saya jadi hakim agung, ini merupakan pengabdian saya pada karir saya, kalau memang diijinkan saya akan fokus pada pekerjaan saya dan di Solo ada yang urus nanti," kata Djoko di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam juga mempertanyakan harta kekayaan yang dimiliki Djoko yang sudah diperiksa KPK. Dari data yang diterima Djoko memliki cukup banyak kos-kosan di Solo. Menanggapi hal ini, Djoko menjelaskan harta kekayaan tersebut merupakan warisan dari istrinya.

"Warisan dari istri, dari orang tuanya kebetulan orang berada," ungkap Djoko.

Panelis lain, Suparman Marzuki, bertanya track record Djoko yang pernah menjadi saksi ahli kasus korupsi. Beberapa kali jadi saksi ahli di perkara korupsi dan siapa yang mengajukan. Menanggapi pertanyaan Suparman Djoko menjawab, "Di kampus itu ada koordinator yang mengatur surat tugas dan mencari siapa yang dianggap pas untuk mewakili. Dari jaksa penuntut umum (JPU) diminta. Pernah diminta jadi saksi ahli kasus korupsi DPRD Kebumen," jawab Djoko.

Ketua Panelis, Eman Suparman menyampiakan kritikan terhadap Djoko yang baru perhatian pada masalah peradilan dalam waktu 6 bulan terakhir saja. Eman juga bertanya apa saja yang harus ada dalam putusan.

Djoko mengatakan pernah membaca beberapa putusan dan mengatakan hal ini yang harus ada dalam putusan. "Isi putusan yang harus ada irah-irah, no perkara, pertimbangan hukum termasuk dicantumkannya pendapat para majelis hakim dan pasal-pasal perundang-undangaan, biaya perkara," jawab Djoko.

Mendengar jawaban Djoko, Eman langsung mengatakan salah dan meluruskan.

"Jawaban bapak yang jelas salah nomor perkara tidak diwajibkan, biaya perkara juga. Yang harus itu identitasnya yang tidak bapak sebutkan," kata Eman meluruskan.

(slm/asp)


Berita Terkait