Pemohon Vonis Mati Hillary Batal: Hanya Allah yang Berhak Mencabut Nyawa!

Pemohon Vonis Mati Hillary Batal: Hanya Allah yang Berhak Mencabut Nyawa!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 11:32 WIB
Pemohon Vonis Mati Hillary Batal: Hanya Allah yang Berhak Mencabut Nyawa!
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Trio hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Mayjen TNI (Purn) Timur P Manurung dan Suwardi membatalkan vonis mati bagi gembong narkoba, Hillary K Chimize. Padahal, Hillary kembali dibekuk di penjara karena asyik mengendalikan jaringan narkoba.

"Apabila dalam masyarakat masih terjadi pertentangan tentunya hakim seharusnya memilih untuk tidak menerapkan hukuman mati. Sehingga Judex Juris terbukti telah melakukan kehilafan dan kekeliruan nyata yang sifatnya sangat 'ilmi bagi kelangsungan kehidupan seseorang, di mana hak pencabutan nyawa di tangan Allah SWT," demikian pertimbangan permohonan Hillary dalam halaman 101, Kamis (29/11/2012).

Berikut alasan permohonan pembatalan vonis mati untuk membatalkan kasasi No 643 K/Pid.Sus/2009 tanggal 19 Juli 2004:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat di atas didasarkan adanya pendapat yang pro dan kontra dalam masyarakat terhadap diberlakukannya hukuman mati. Lebih-lebih masyarakat internasional, lebih dari sebagian negara di benua Amerika, sebagian besar Asia dan seluruh masyarakat Eropa menentang diberlakukannya hukuman mati.

Di banyak negara demokrasi, termasuk Belanda sendiri telah menghapus ancaman hukuman mati sesaat dilakukannya amandemen terhadap konstitusi. Komitmen untuk menghapus ancaman hukuman mati sesaat dilakukan dengan menyelaraskan seluruh peraturan per-UU-an terkait dengan hukuman pidana.

Belanda juga terikat dengan perjanjian di tingkat regional negara-negara anggota Dewan Eropa (Council of Europe) yang telah sepakat mengadopsi Protocol No 6 Europe Convention for Protection Human Right and Fundamental Freedom pada 1983.

Protokol ini merupakan penegasan penghapusan hukuman mati pada masa damai namun memungkinkan praktiknya pada masa perang atau ancaman bahaya perang.

Selain itu, Belanda juga menolak melakukan ekstradisi bila pelaku diancam dengan hukuman mati di negara penerima.

Penerapan hukuman mati di Indonesia adalah warisan ketentuan hukum pada kekuasaaan kolonial Belanda yang sampai saat ini tidak kunjung dikoreksi. Di Belanda telah menghapus praktik hukuman mati sejak tahun 1870 melalui penghapusan hukuam mati dari KUHP mereka.

Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillary," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

(asp/trw)


Berita Terkait