Tak Percaya Pengadilan, Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Hillary

Tak Percaya Pengadilan, Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Hillary

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 09:57 WIB
Tak Percaya Pengadilan, Hakim Agung Batalkan Vonis Mati Hillary
Hakim agung Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi
Jakarta -

Ketidakpercayaan kepada lembaga pengadilan tidak hanya diakui masyarakat, tetapi oleh hakim agung sendiri. Bahkan ketidakpercayaan inilah yang dijadika hakim agung untuk membatalkan vonis mati bagi gembong narkoba, Hillary K Chimize. Duh!

Trio hakim agung yaitu Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Mayjen TNI (Purn) Timur P Manurung dan Suwardi. Adapun yang membuat alasan tidak percaya pengadilan adalah Timur Manurung.

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sistem peradilan pidana tidaklah sempurna dan peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah," demikian pertimbangan hakim agung Timur dalam halaman 109, Kamis (29/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena polisi, jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim adalah manusia biasa yang bisa saja keliru menjalankan tugasnya," sambung vonis yang diketok pada 6 Oktober 2010 tersebut.

Menurut Timur dengan hukuman mati maka kekeliruan tersebut dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman mati irreversible.

"Orang dihukum mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui yang bersangkutan tidak bersalah," lanjut putusan yang membatalkan vonis mati dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) No 643 K/Pid.Sus/2009 tanggal 19 Juli 2004.

Di mata mereka, vonis mati sering kali salah diterapkan sehingga layak untuk tidak diterapkan kembali. Ketiganya menyontohkan kasus di Amerika Serikat dan Indonesia.

"Ketidaksempurnaan sistem peradilan pidana suatu yang dimungkinkan karena merupakan hasil karya manusia dan bahkan di negara maju sekali pun kegagalan sistem peradilan pidana untuk menghukum orang yang tidak bersalah cukup sering terjadi. Di AS sejak 1973 lebih dari 120 orang yang sedang menunggu eksekusi mati kemudian dibebaskan karena ditemukan bukti ternyata mereka sama sekali tidak bersalah," ujar Timur dalam putusan bernomor 45 PK/Pid.Sus/2009 ini.

"Di Indonesia, kegagalan sistem peradilan hukum pidana pernah terjadi pada kasus Sengkon dan Karta yang kemudian menjadi pemicu diadakannya upaya ahukum luar biasa Peninjuan Kembali (PK)," tegas Timur.

Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillar," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

(asp/trw)


Berita Terkait