"Ketiga hakim agung akan menjadi tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yaitu Prof Dr Paulus E Lotulung, Dr Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan, Kamis (29/11/2012).
Ketiga orang di atas adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Perdata Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang tersisa hanya 1 wakil dari 4 Ketua Muda. Jadi pilihan MA tinggal sedikit. Kita umumkan paling lambat Senin (3/12) depan," paparnya.
Tiga orang di atas akan bergabung dengan empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yang telah ditunjuk untuk duduk di MKH dengan agenda khusus meminta pertanggungjawaban Ahmad Yamani.
Keempat komisoner tersebut adalah Imam Anshari Saleh yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua KY, Suparman Marzuki yang sehari-hari sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Taufiqurrohman Syahuri yang sehari-hari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim dan Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(asp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini