Ketua KPU:
Pilpres II Siap Digelar Serentak
Minggu, 19 Sep 2004 13:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua siap digelar secara serentak pada Senin (20/9/2004). Semua persiapan dari pusat hingga daerah telah selesai. "Pemilu siap diselenggarakan secara serentak besok tanggal 20 September. Semua persiapan dari pusat hingga daerah dan TPS pada umumnya telah selesai," kata Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (19/9/2004). Mengenai logistik pilpres tahap kedua, menurut anggota KPU Chusnul Mariyah, juga sudah beres. Untuk pengadaan logistik sudah tidak ada masalah. Laporan-laporan mengenai kekurangan logistik, semua telah diatasi," kata dia.Memang, kata Chusnul, sebelumnya ada KPU daerah di Jawa Timur yang melaporkan memperoleh sekitar 180 surat suara yang rusak. Begitu juga ada yang meminta tambahan tinta, karena ada yang tumpah. "Semua itu sudah kita ganti dan kita kirimkan," ungkapnya. Mengenai adanya surat suara yang berlubang yang dilaporkan sejumlah panwas pemilu daerah, Wakil Ketua KPU Hamid Awwaluddin menjelaskan, surat suara itu tetap sah digunakan. Pasalnya, lubang di surat suara itu hanya sebesar lubang jarum. "Lubang tersebut tidak mengurangi keabsahan surat suara itu. Sebab, lubang itu hanya sebesar jarum. Lubang itu berasal dari alat penjepit mesin di percetakan," tegasnya. Menurut dia, lubang itu sama sekali tidak dapat diartikan bahwa surat suara sudah tercoblos. "Saat pencoblosan nanti, pemilih akan menggunakan paku, yang lubangnya lebih besar. Sementara ini, hanya sebesar jarum, yang nyaris tidak terlihat. Jadi, nanti Panwas Pemilu tidak berhak menyatakan sura suara itu tidak sah. Hanya KPU yang memiliki kewenangan menyatakan sah dan tidaknya surat suara," jelasnya. Hamid juga menegaskan, agar pada hari H pilpres, terutama saat penghitungan suara, Panwas tidak lagi mempermasalahkan hal itu. Karena sebenarnya, surat suara dengan lubang jarum itu sudah diatur dalam Surat Edaran KPU sejak pemilihan legislatif yang lalu. Formulir C1 PWP Ditanya wartawan mengenai adanya petugas polisi di sejumlah daerah yang ngotot mendapatkan formulir C1 PWP yang merupakan rekap hasil penghitungan suara di TPS, dengan dalih perintah dari anwas Pemilu, Nazaruddin menegaskan, polisi tidak berhak atas formulir itu. Nazaruddin meminta kepada petugas KPPS agar tidak melayani polisi yang meminta formulir itu. "Beberapa hari lalu Panwaslu pusat sudah mengedarkan surat edaran yang membatalkan pelibatan anggota Polri untuk mengumpulkan formulir C1 PWP dari TPS. Pihak Panwaslu bisa mendapatkan formulir itu di tingkat PPK," ungkapnya. Sementara dalam jumpa pers yang sama, anggota KPU Valina Sinka juga mengingatkan, bagi masyarakat yang kehilangan kartu pemilih, untuk bisa proaktif melaporkan kepada KPPS. Mereka tetap bisa mengikuti pilpres, karena namanya sudah tercantum dalam dafar pemilih tetap. "Meski kartu hilang, mereka sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, saya harapkan agar warga yang kehilangan kartu pemilih untuk proaktif melaporkan ke PPS siang ini dengan membawa bukti identitas lainnya, agar bisa diberi kartu pemilih sementara," pintanya.
(asy/)











































