Allawi: Saddam Dapat Disidangkan Oktober
Minggu, 19 Sep 2004 07:45 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Irak Saddam Hussein dapat disidangkan sebelum Pengadilan Khusus Irak (Iraqi Special Tribunal), bulan Oktober. Seperti diketahui, Saddam dijatuhi dakwaan atas kejahatan kemanusiaan.Hal ini dikatakan Perdana Menteri Irak, Iyad Allawi seperti dikutip dari transkrip wawancara stasiun televisi ABC yang didapat AP, Minggu (19/9/2004). "Saya kira, sekitar bulan Oktober Saddam akan diadili," ujarnya.Pengadilan Khusus Irak sudah menyusun tuduhan-tuduhan atas Saddam, yakni pembunuhan massal, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan sejumlah tuduhan yang disusun berdasarkan hukum di Irak.Lebih lanjut lagi, menurut Allawi, pendukung Saddam dengan dakwaan serupa juga akan disidangkan saat Pengadilan Khusus Irak melangsungkan rapat. "Mungkin Saddam akan muncul pada November atau Desember, tapi yang pasti pada bulan Oktober masalah ini akan dimulai," lanjutnya.Allawi menilai, persidangan ini tak akan memakan waktu yang lama. "Karena kami kebanjiran bukti atas kejahatannya, jadi tidak akan memakan waktu yang lama. Kami berharap keadilan akan ditegakkan," Allawi berujar.Saddam tertangkap ketika ia tidur di tempat persembunyian di kawasan peternakan di kota kelahirannya, Tikrit pada (14/12/2003) silam. Saddam berasal dari keluarga petani miskin yang dibesarkan oleh pamannya, Khairallah Talfah (Khayrallah Tulfah)-yang belakangan setelah Saddam berkuasa diangkat menjadi Wali Kota Baghdad. Perjalanan politiknya mencapai puncak ketika pada 1979 diambil sumpahnya sebagai presiden. Hanya setahun setelah berkuasa, ia mengobarkan perang melawan Iran (1980-1988). Selesai perang melawan Iran, Saddam memerintahkan pasukannya masuk ke Kuwait (1990). Hasilnya, Irak terisolasi dari dunia luar.Namun, meski negerinya terkena sanksi PBB, ia tetap berdiri tegak dan kukuh. Ia membuktikan kepada dunia luar bahwa ia masih berkuasa, yakni dengan menggelar referendum pada Oktober 1995 dan lebih dari 99 persen rakyat Irak tetap mendukungnya.
(dit/)











































