Belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati Hillary menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan. Bagaimana pendapat Komisi Yudisial (KY) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ini?
"Itu melanggar prinsip PK. PK itu hanya bisa menerima dan menolak permohonan. Yang kedua ini kok memberi korting. Ngortingnya nggak logis yaitu dari hukuman mati menjadi hukuman terbatas. Kenapa nggak seumur hidup," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki kepada detikcom di ruang kerjanya Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong, tidak ada bedanya. Semua hakim agung tuh sama," ujarnya.
Hakim agung Ahmad Yamani merupakan hakim agung yang akan diadili di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia dibawa ke MKH karena diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan memalsu putusan pembebasan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa (27/11) di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu sebelumnya di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.
(slm/asp)